Beranda

4 Januari 2014

HUKUM : Larangan Ngetem Sembarangan




Jakarta, cengkareng
Denda maksimal yang diterapkan untuk para penerobos jalur Busway kini sedang dijalankan, selain itu PemProv DKI juga telah menerapkan denda untuk para sopir angkot yang ngetem sembarangan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya.Demi kenyamanan para penumpang dan mengurangi kemacetan yang sudah menjadi masalah yang ada di Jakarta.

 Ngetem sembarang memang menjadi kendala tersendiri bagi penggguna jalan. Dengan ada-nya PERDA yang mengatur tentang pelarangan bagi angkutan umum yang ngetem sambarang-an akan dikenakan denda sebesar 500 ribu, banyak dari berbagai pihak yang setuju dan yang tidak setuju.

“Saya sangat mendukung dengan peraturan ini, memang benar diadakan denda sebesar 500 ribu rupiah, tetapi fakta di lapangan berbeda yang seharusnya dikenakan denda 500 ribu untuk si pelanggar tetapi hanya dikenakan denda yang sangat minim, dikarenakan di satu sisi para sopir angkot melanggar tetapi masyarakat juga membutuhkanya sebagai transportasi. “ ujar wawan (47) seorang petugas lalu lintas.

“beda dengan pendapat Yadi (33) supir angkot. Saya kurang setuju dengan adanya peraturan ini dengan alas an mengejar setoran. Karena angkot tidak diberikan halte seperti bus, jadi dengan alasan itu berhenti di sembarang tempat.”


Penulis : Beni Purwanto
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar